TUGAS EPTIK 5


Kasus Pasal 27 ayat 1 : "Asusila Terhadap Siswa SD Terungkap dari Penemuan Uang Rp 100 Ribu"

Kepolisian Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencabulan anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Jongkong, Rabu (3/10/2018).
Diduga pelaku bernama Syaparani alias Daniel (33) warga Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong.

Sedangkan korban seorang anak SD berinisial Bns (9)."Diduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk ditindaklanjuti proses hukum selanjutnya," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo kepada wartawan, Jumat (5/10/2018).
Tempat kejadian pencabulan terhadap anak SD tersebut jelas Kapolres, adalah di Gedung Alat Musik Dusun Tanjung Cermin, Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong atau di samping rumah pelaku.
"Kejadian pada Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 17.30 WIB," ucapnya.
Handoyo menyatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Jongkong.

Setelah mendapatkan laporan secara resmi, anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan diduga pelaku tersebut. "Barang bukti dan pelajar sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu," ujarnya.Sedangkan kronologisnya yaitu, Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, orangtua korban menemukan uang sebesar Rp 100 ribu di dalam tas pengajian anaknya.
"Lalu orangtua korban menanyakan kapada anaknya, dari mana mendapatkan uang tersebut. Korban menjawab bahwa uang itu diberikan oleh pelaku saat pulang dari Salat Isya," jelas Kapolres.


Kemudian orangtua korban beserta saksi menemui pelaku dengan mengadakan musyawarah di rumah ketua adat Dusun Tanjung Cermin, dan menanyakan mengapa memberi uang kepada anaknya.

"Menurut pengakuan pelaku bahwa benar ada memberikan uang tersebut, karena sudah melakukan tindakan asusila," ucapnya.
Setelah kejadian itu berkembang, informasi di masyarakat bahwa terlapor juga melakukan perbuatan pencabulan kepada 6 orang anak lainnya, yang semuanya adalah anak SD di Jongkong.


Kasus Pasal 27 ayat 2 : "Perjudian Online"

Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).

Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.

Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. 

Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kasus Pasal 27 ayat 3 "Benhan Divonis Bersalah Cemarkan Nama Baik Misbakhun"

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, Benny Handoko. Vonis dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014). 

Hakim menilai Benny bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Benny Handoko selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika dalam percobaan satu tahun terdakwa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto, saat membacakan putusannya, Rabu (5/2/2014). 

Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Benny satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hal yang meringankan adalah karena Benny bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Benny dianggap masih muda dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Benny juga mempunyai anak dan istri. Terakhir, Benny belum pernah menjalani hukuman pidana. Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatan Benny dianggap merugikan orang lain. Kasus yang menjerat Benny ini bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny (7/12/2012). Tweet tersebut berbuntut panjang. Terjadi twitwar (perang tweet) yang cukup intens antara Misbakhun dan Benny saat itu. Misbakhun pun mengancam akan memproses Benny secara hukum. "Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya 'merampok' Bank Century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik. Sudah saya capture. Sulit lari," tulis Misbakhun mengakhiri twitwar itu. Tiga hari kemudian, Misbakhun mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut. Benny pun menanggapi santai laporan Misbakhun itu. Lalu, pada Kamis (5/9/2013), kasus ini kembali mencuat ke publik ketika Benny ditahan di rutan Kelas I Cipinang oleh pihak kejaksaan.

Kasus Pasal 27 ayat 4 : "Ancaman penyebaran foto pribadi ke media sosial"

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini.

Berawal dari deteksi alamat internet protocol (IP) yang dipakai pelaku, diketahui pelaku berada di daerah Jawa Tengah. Menurut Kepala Sub Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Pol Tommy Watuliu, dari hasil penelusuran, pelaku sering mengakses internet melalui sebuah warnet. Hari Minggu (19/2) beberapa penyidik Cybercrime Mabes Polri bergerak ke Jawa Tengah dan menuju warnet tempat pelaku berselancar di dunia maya. Faktor keberuntungan berpihak kepada petugas. Dari data-data elektronik yang didapatkan, diketahui pelaku tengah mengakses internet dari warnet tersebut. "Saat itu pagi hari hanya ada dia yang di warnet," kata Tommy. Penangkapan langsung dilakukan. Tersangka berinisial Ba (32) menurut Tommy adalah warga Wonosobo dan pernha bekerja sebagai pegawai negeri sipil. "Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Tommy.

Dalam melancarkan aksinya, BA menurut Tommy memilih target secara acak. Setelah mempelajari profil calon korban dan isi surat elektronik korbannya, mulailah ia melancarkan aksinya. Ia mulai rajin menjalin komunikasi dengan korbannya dan meminta uang. Jika tidak isi surat elektronik yang sifatnya pribadi akan disebarluaskan.

Tommy mengimbau kepada pengguna internet agar hati-hati jika menerima surat elektronik berbentuk spam. Ada jenis spam yang jika dibuka dna terus diklik dan diikuti bisa mendeteksi nama pengguna berikut kata kunci surat elektronik. "Untuk lebih aman jika itu spam jangan dibuka dan langsung hapus saja," katanya.
Kasus berlatar belakang teknologi informasi menurut Tommy tergolong rumit untuk dipecahkan. Polri selama ini masih cukup terbatas peralatannya untuk mengungkap kasus jenis ini.


Kasus Pasal 28 ayat 1 : "Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Pemilu 2019 Telah Tercoblos"

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku penyebar berita bohong alias hoaks terkait tujuh kontainer surat suara tercobloskan dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menangkap dua orang.
"Berita bohong itu diatur dalam undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun," kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).

Ia mengatakan, pihaknya telah membuat tim khusus untuk mengungkap siapa saja penyebar hoaks soal surat suara tercoblos itu. Hal tersebut dilakukan agar Pemilu 2019 berjalan kondusif."Sudah dibuat tim, dibagi sub tim, sedang melakukan kegiatan penyelidikan," ujar Iqbal.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer suara suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya berinisial HY dan LS.Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengamankan HY di Bogor, Jawa Barat. Sementara, LS diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Di Bogor inisialnya HY, dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. Yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).

Menurut Dedi, dua orang tersebut saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri. Namun demikian pihaknya tidak melakukan penahanan.
"Kepada dua orang tersebut, dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan. Tetapi melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan ke penyidik," imbuh Dedi.
Kasus Pasal 28 ayat 2 : "Polda Bali usut kasus Nando hujat perayaan Nyepi di Facebook"

Nando Irwansyah M'ali warga Lombok NTB yang tinggal di Denpasar, Bali, diduga kabur ke Lombok. Nando yang sempat membuat akun hujatan terkait hari Nyepi di facebook, kembali membuat status baru sebelum kabur. Adapun isi dari permohonan maaf dari Nando, berisikan tulisan "Dengan segenap hati saya meminta maaf kepada semua lapisan yang telah saya lukai hatinya. Dengan pernyataan bodoh yang saya posting, mohon maaf sekali saya tidak bisa menyebut satu persatu nama masyarakat yang saya lukai hatinya, mohon maaf."



Status terbaru Nando tersebut banyak dikomentari lebih dari 800 orang membaca dan memberi tanda jempol. Seperti ungkapan Sumerta, "maaf kamu kami terima. Saya pribadi juga terima, tetapi Hindu tidak terima karena kamu sebut F*** Hindu."Ada juga komentar nyeleneh lainnya seperti, "Lho katanya mau jadi artis.. Ayo mumpung sudah ramai yang buru kamu dan ingin selfie dengan kamu di sel nanti."Menyikapi ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan bahwa persoalan ini sudah dilakukan penyelidikan melalui ITE (informasi dan transaksi elektronik), pagi hari sehari setelah Nyepi.


"Kalau memang terbukti, itu bisa masuk delik aduan penghinaan terhadap agama dan pidana murni tentang ITE dan transaksi," Tegas Kombes Hery kepada wartawan, Senin (23/3)

Pasal 29 ayat 1: "Nikita Mirzani Dipolisikan Kasus Pengancaman dan Penghinaan"


Chef Puput Carolina melaporkan aktris Nikita Mirzani ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik serta pengancaman. Laporan itu dicatat dengan nomor TBL/6713/XII/2018/PMJ/Ditreskrimsus.
Menurut kuasa hukum Puput, Sunan Kalijaga, dugaan pencemaran nama baik dilakukan Nikita ketika memandu sebuah acara di televisi. Di situ, Nikita menyebut Puput sebagai pemakai narkoba.
"Yang bersangkutan bilang klien saya ini konsumsi narkoba, padahal faktanya tidak seperti apa yang disampaikan," kata Sunan usai membuat laporan, Jumat (7/12/2018).
Sementara untuk dugaan penghinaan dan pengancaman terjadi ketika Nikita Mirzani mengirim Direct Message (DM) ke Instagram Puput. "Di DM itu 28 September. Dia (Nikita) bilang sama saya 'sini gue tonjok lo, masuk penjara nggak gue'. Dia juga bilang 'kapan mau gue tonjok? Sini gue tantangin," ujar Puput di tempat yang sama.
"Kita konsultasi sama pakarnya, itu masuk pasal pengancaman. Karena yang mengancam itu kan pernah masuk penjara," ujarnya lagi.

Kasus Pasal 30 ayat 1 : "Nelly Divonis 1 Tahun Penjara Dengan Tuduhan Ilegal Akses"

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun penjara kepada aktivis Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringgo, setelah sebelumnya menjalani hukuman karena dakwaan dengan kasus yang sama.


"Menyatakan Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ilegal akses," kata Hakim Ketua Wirjono Prodjodikoro ketika membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu (6/2). 


Nelly yang mendengarkan vonis secara seksama mengaku akan mengajukan banding. Dia merasa, tuduhan yang disematkan kepada dirinya itu tidak tepat.

"Kita melakukan banding dengan putusan majelis hakim" katanya Nelly yang ditemani oleh kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.
Nelly mempertanyakan alasan ilegal akses yang disematkan kepada dirinya itu. Karena akun yang saat ini disita oleh kepolisian itu miliknya.
"Ilegal akses itu kan maksudnya ilegal terhadap milik orang lain, inikan milik saya sendiri," kata Nelly. Menurut dia, sikap polisi yang sewenang-wenang menyita akunnya itu tidak mencerminkan sebagai penegak hukum.  "Harusnya kan minta izin dulu, baru dilakukan penyitaan, inikan gak ada izin, dianggap langsung bahwa itu adalah milik dari polisi. Ini negara apa, kalau negara hukum ya ada prosesnya semua," tandas Nelly.

Dalam kasus ini, Nelly dikenakan Pasal UU ITE Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 1, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access)


Kasus Pasal 30 ayat 2 : "Kasus pencurian data dan kredit pengguna menerpa Go-Jek"

Layanan Go-Jek kembali diterpa isu tidak menyenangkan. Hal ini bermula dari pengakuan seorang penggunanya, Sangalian Jato di Facebook, Senin (18/7/2016).
Sangalian mengaku kredit Go-Pay miliknya tergerus. Masalah bertambah rumit, ketika Sangalian mengecek panel "History" dan menemukan seseorang yang berada di Bandung telah menggunakan kredit Go-Pay miliknya. Temuan itu janggal, sebab Sangalian berdomisili di Jakarta.
Kredit yang hilang sebesar Rp140 ribu, digunakan untuk layanan Go-Mart. Beberapa hari sebelumnya, Sangalian baru saja menambahkan kreditnya senilai Rp200 ribu.
Cerita serupa datang dari akun Twitter, @nilamatsirinak, Jumat (22/7). Ia mengeluh soal kredit Go-Pay senilai Rp100 ribu yang raib. Konon, kredit itu digunakan orang lain untuk membeli menu di satu gerai restoran donat.
Kasus Pasal 30 ayat 3 : "Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game"

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan peretasan situsnya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa, 3 Mei 2016. KPAI datang membawa dokumen-dokumen yang dijadikan bukti peretasan.
"KPAI berkoordinasi atas peretasan situs. Ada dokumen negara yang menjadi rujukan dan kontrol publik tentang kasus anak," ujar Ketua KPAI Asrorin Ni'am Sholeh di lobi ruang Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 3 Mei 2016.

–– ADVERTISEMENT ––
Asrorin mengatakan situs KPAI diduga diretas karena lembaga perlindungan anak ini gencar memblokir situs game onlineGame tersebut, menurut Asrorin,  berdampak buruk bagi anak-anak. Sebab, game berisi adegan-adegan berbahaya, kekerasan, perjudian, dan pornografi.
"Ini adalah wujud perlawanan KPAI terhadap situs-situs jahat yang dekat dengan anak-anak. Menurut pemerintah, situs itu terlarang," ujar Asrorin.
KPAI, ucap Asrori, perlu mengambil langkah hukum atas peretasan situs resminya. Sebab, hal tersebut  diatur  dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE). Terlebih, banyak data anak-anak Indonesia yang ada dalam situs yang diretas itu. "Dalam Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, larangan dan hukuman jelas (disebutkan) 6 sampai 8 tahun penjara," ujar Asrori.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS EPTIK 3

TUGAS EPTIK 4