Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

TUGAS EPTIK 5

Gambar
Kasus Pasal 27 ayat 1 : " Asusila Terhadap Siswa SD Terungkap dari Penemuan Uang Rp 100 Ribu " Kepolisian Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencabulan anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Jongkong, Rabu (3/10/2018). Diduga pelaku bernama Syaparani alias Daniel (33) warga Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong. Sedangkan korban seorang anak SD berinisial Bns (9). "Diduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk ditindaklanjuti proses hukum selanjutnya," ujar Kapolres Kapuas Hulu  AKBP   R Siswo Handoyo   kepada wartawan, Jumat (5/10/2018). Tempat kejadian pencabulan terhadap anak SD tersebut jelas Kapolres, adalah di Gedung Alat Musik Dusun Tanjung Cermin, Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong atau di samping rumah pelaku. "Kejadian pada Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 17.30 WIB," ucapnya. Handoyo menyatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Jongkong.

TUGAS EPTIK 4

 Motif Kegiatan Motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut : a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi. b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu” Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merup