TUGAS EPTIK 5
Kasus Pasal 27 ayat 1 : " Asusila Terhadap Siswa SD Terungkap dari Penemuan Uang Rp 100 Ribu " Kepolisian Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencabulan anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Jongkong, Rabu (3/10/2018). Diduga pelaku bernama Syaparani alias Daniel (33) warga Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong. Sedangkan korban seorang anak SD berinisial Bns (9). "Diduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk ditindaklanjuti proses hukum selanjutnya," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo kepada wartawan, Jumat (5/10/2018). Tempat kejadian pencabulan terhadap anak SD tersebut jelas Kapolres, adalah di Gedung Alat Musik Dusun Tanjung Cermin, Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong atau di samping rumah pelaku. "Kejadian pada Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 17.30 WIB," ucapnya. Handoyo menyatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Jongkong.