TUGAS EPTIK 1

Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Karena itu pada pembahasan ini saya membahas tentang dampak-dampak positif dan negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia khususnya bagi para mahasiswa-mahasiswi.

Peranan teknologi bagi kehidupan kampus pun sangat penting dalam kelangsungan aktifitas mahasiswa dalam menuntut ilmu. Akan tetapi, jika kita buka mata lebar-lebar pasti banyak dampak yang di timbulkan oleh teknologi di kehidupan kampus. Dampak tersebut pun terbagi menjadi dua bagian, yaitu dampak positif dan dampak negatif.

Bentuk perubahan yang di akibatkan oleh kemajuan teknologi dalam beberapa kasus adalah:

1. Sosial Media

Model Kerja:

Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring sosial media seperti facebook , kaskus, yahoo massager, gmail/email dan lain-lain. Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dangan pihak yang kita ajak berkomunikasi.


Nilai Etika yang hilang :

  1. Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
  2. Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.
  3. Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi.

2.  Laundry (Mesin Cuci)

Model Kerja :

Fenoma terbaru pada masa sekarang salah satunya adalah begitu banyaknya bermunculan jasa pencucian baju (laundry). Daerah perkotaan misalnya seperti kota Yogyakarta adalah daerah yang memiliki prorspek yang baik untuk mengembangkan usaha tersebut. Tanpa orang sadari ternyata hal tersebut berdampak pada kebiasaan seseorang untuk bermalas-malasan. Karena orang yang malas pada umumnya beranggapan buat apa mengeluarkan tenaga yang sia2, lebih baik manfaaatkan fasilitas yang ada. Hal secara tidak berdampak pada mulai berkurangnya etika atau kebiasaan kita yang tadinya mau mencuci sendiri menjadi malas mencuci sendiri. Dengan adanya teknologi baru dalam hal ini yaitu mesin cuci, menimbulkan dapak positif maupun negative.

Dampak positif :
  1. Membantu seseorang yang mempunyai kesibukan yang tinggi.
  2. Membuat lapangan pekerjaan baru.
  3. Membantu ibu rumah tangga yang punya bekerjaan banyak.

Dampak negative :
  1. Membuat orang menjadi bermalas-malasan.
  2. Membiasakan orang hidup boros.

Etika yang hilang :

  • Berkurangnya etika atau kebiasaan orang pada umunya (yang tadinya giat mencuci sendiri menjadi bermalas-malasan)
3. Handphone

Model Kerja :

Handphone yang dapat digunakan untuk menyimpan hal-hal yang berbau porno seperti gambar ataupun video. Oleh karena itu, di setiap sekolah perlu diadakan penyitaan sementara setiap Handphone yang dibawa oleh pelajar, serta tidak lupa pengawasan kedua orang tua mereka juga sangat berpengaruh terhadap moral generasi muda bangsa ini.Teknologi Handphone juga dapat mempengaruhi akan perubahan kebiasaan dalam diri setiap orang. Misalnya dalam suatu acara pernikahan, berhubung dengan jauhnya jarak ataupun mungkin dengan alasan karena keakraban seseorang maka dalam acara pernikahan tersebut tidak diperlukan suatu undangan untuk memenuhi panggilan acara pernikahan tersebut. Sehingga model kerjanya cukup dengan sms ataupun telpon untuk memberitahukan untuk datang ke acara pernikahan tersebut.


Etika yang Hilang :
  1.  rusaknya moral generasi muda bangsa. Selain itu juga dapat menimbulkan kejahatan lainnya seperti pemerkosaan, pencabulan, bahkan hingga pembunuhan. Semua itu hal tersebut hanya akan merugikan anak muda itu sendiri.
  2. kurangnya tali silaturahmi secara face to face, serta melanggar norma kesopanan dalam bermasyarakat.


Pelanggaran Etika & Sanksi

Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.
Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.
Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
  1. Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
  2. Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
  5. Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.
Sanksi Pelanggaran Etika:


  1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
  2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
Contohnya:

Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual Hak Cipta tanpa ijin, dipidana dengan dengan pidana  penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/arau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS EPTIK 3

TUGAS EPTIK 4